Karena melindungi karya digital itu bukan pilihan. Itu kebutuhan.
Kita hidup di era di mana font bisa jadi lebih berharga dari emas digital.
Font bukan cuma alat komunikasi visual. Ia bisa membentuk persepsi brand, jadi wajah identitas suatu produk, bahkan jadi sumber passive income buat para desainer dan kreator.
Tapi ironisnya, banyak dari kita—termasuk saya dulu—menyepelekan satu hal penting: perlindungan hukum.
Sudah banyak cerita di balik layar: font yang viral tapi diklaim orang lain, desain huruf yang di-reupload ulang di marketplace lain, dan kreator yang kehilangan kontrol atas karyanya sendiri. Semua itu bisa dicegah, kalau dari awal kita mengurus sertifikat hak cipta.
Dan tenang, prosesnya nggak seribet yang dibayangkan. Dalam artikel ini, saya bakal share cara paling praktis membuat sertifikat hak cipta untuk font kamu—tanpa ribet, tanpa drama.
Kalau kamu bikin font dari nol, lalu melihatnya muncul di web lain tanpa izin, apa yang bisa kamu lakukan?
Tanpa hak cipta resmi, kamu hanya bisa mengeluh di Twitter.
Tapi dengan sertifikat, kamu bisa:
Font dengan hak cipta resmi punya daya jual lebih tinggi. Pembeli (terutama brand dan agensi) merasa lebih aman. Mereka tahu lisensinya sah. Kamu bisa:
Dan kalau kamu memang niat dapetin penghasilan pasif dari font, ini adalah fondasi yang harus dibangun dari awal.
Mendaftarkan font ke HAKI atau lembaga hak cipta itu sama seperti kamu menandatangani karya seni kamu sendiri. Ini bentuk tanggung jawab, bukan cuma pengamanan.
Kamu menghargai karya kamu. Dan itu membuat orang lain ikut menghargainya juga.
Saya ringkas dalam 5 langkah simpel. Ini berdasarkan pengalaman pribadi dan juga best practice dari komunitas kreator.
Yang kamu butuhkan:
Kalau kamu di Indonesia, langsung saja ke:
👉 dgip.go.id
Kalau kamu jualan global, pertimbangkan juga:
Semua platform ini punya formulir online. Prosesnya digital, dan yes—semakin gampang sekarang.
Isi data font dan informasi pemilik dengan jelas. Jangan asal copas. Pastikan semua data sesuai dengan file yang kamu unggah. Salah satu kesalahan umum: nama font di file beda dengan yang ditulis di form.
Biasanya kamu diminta unggah:
Siapin dulu sebelum isi form biar nggak bolak-balik.
Biaya pendaftaran bervariasi. Di Indonesia, biasanya berkisar antara Rp200.000–Rp500.000. Sertifikat dikirim dalam bentuk digital (PDF) dan bisa langsung kamu pakai sebagai bukti legalitas.
Font adalah hasil kreativitas, waktu, dan tenaga. Dan seperti karya seni lain, ia pantas dilindungi. Sertifikat hak cipta bukan hanya untuk “jaga-jaga”, tapi untuk memperkuat posisimu sebagai kreator profesional.
“Kalau kamu nggak menghargai karyamu sendiri, jangan harap orang lain akan melakukannya.”
Kalau kamu tipe visual learner, tonton juga panduan ini:
🎥 “Cara Daftarin Hak Cipta Font dalam 10 Menit”
Kalau kamu sudah capek-capek bikin font dari awal—sketsa, vector, kerning, export, preview—kenapa nggak sekalian diamankan legalitasnya?
Lindungi dulu, baru promosikan.
Siapa tahu suatu saat font kamu jadi viral, dan kamu nggak perlu panik karena semua sudah aman secara hukum.
Butuh contoh font yang sudah kami daftarkan?
👉 Lihat koleksi font premium dari Figuree Studio — semua ready untuk lisensi komersial & corporate.
Sumber referensi:
Elevate your projects with premium freebies. Fonts, graphics, and templates handpicked for creators like you — download them all today, free forever.
Download Freebies